KPK panggil 4 saksi untuk dalami peran Setnov di kasus korupsi e-KTP

Empat saksi yang direncanakan diperiksa itu adalah Andika Mohammad Yudistira Monoarfa, Frans Hartono Arief, Rabin Iman Soetejo, ketiganya adalah karyawan swasta. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli pengadaan barang dan jasa, Harmawan Khaeni untuk tersangka Setnov.

Rendi Perdana
Oleh Rendi Perdana - Reporter
KPK panggil 4 saksi untuk dalami peran Setnov di kasus korupsi e-KTP
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penyidikan untuk membongkar skandal kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. KPK dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). Empat saksi yang direncanakan diperiksa itu adalah Andika Mohammad Yudistira Monoarfa, Frans Hartono Arief, Rabin Iman Soetejo, ketiganya adalah karyawan swasta. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli pengadaan barang dan jasa, Harmawan Khaeni untuk tersangka Setnov. "Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi soal pertemuan yang berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran terhadap mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yosef Sumartono. Pada Selasa (25/7), KPK telah memeriksa Yosef Sumartono sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN). "Secara umum saksi ditanya berkaitan dengan rentetan peristiwa. Peristiwa itu bisa pertemuan-pertemuan, itu bisa saja pertemuan yang formal atau informal berkaitan dengan proses penganggaran dan perencanaan KTP-e," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7) lalu.KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e Tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. "KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) pekan lalu.Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Rekomendasi