Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK limpahkan berkas perkara suap tiga anak buah Zumi Zola

KPK limpahkan berkas perkara suap tiga anak buah Zumi Zola Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka suap 'ketok palu' RAPBD 2018 Provinsi Jambi, pada Kamis (25/1). Adapun tersangka yang dilimpahkan adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi, Saipudin, dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

"Telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka TPK Suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018 ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Para tersangka tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Provinsi Jambi. Ketiganya akan dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi, sore ini.

"Mulai hari ini penahanan ketiganya yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan suap uang 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi 2018, sebesar Rp 4,7 miliar. Tiga anak buah Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi, Saipudin, dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Sedangkan, pihak legislatif yang menjadi penerima suap adalah Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN. Sementara itu, KPK masih mendalami peran Zumi Zola dalam kasus ini. Zumi Zola mengaku memberikan arahan, namun ia menampik adanya suap.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP