KPK Dalami Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat KemenPAN Dipakai Penyuap Nurhadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tin yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB ini didalami terkait perizinan pelat nomor kendaraan dinas yang sempat digunakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto saat menjadi buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Tin Ziraida (PNS/Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kemenpan RB) diperiksa terkait perizinan nomor polisi rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS (Hiendra) pada saat pelarian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/11).
Dalam mendalami hal tersebut, tim penyidik juga turut memeriksa Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syah Putra. Eddy diperiksa dalam jabatannya sebagai Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RB.
"Eddy Syah Putra dikonfirmasi terkait dengan jabatan selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RB yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan HS," kata Ali.
Ali mengatakan, baik Tin Zuraida maupun Eddy sama-sama diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berkas penyidikan Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaGugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya