Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan penyidik untuk memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin di Singapura terkait kasus suap hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ayin."Menurut informasi dari Direktur Penyidikan KPK, pemeriksaan yang kemarin cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jl Hr Rasuna Said, Selasa (25/7).Johan mengaku tak mengetahui soal hasil pemeriksaan kemarin. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah materi pemeriksaan yang tak bisa diungkapkan ke publik. "Itu sudah masuk ke materi pemeriksaan," ujar Johan.Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Artalita Suryani (Ayin) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah pada hari Rabu (23/7) telah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter ahli syaraf (neurologis) di rumah sakit Mount Elisabeth Singapura, Devathasan Neurology & Medical Pte Ltd karena mengalami syaraf kejepit.Ayin yang merupakan mantan terpidana dalam kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan membantah mempunyai saham atas kepemilikan PT Sonokeling yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
KPK anggap pemeriksaan Ayin di Singapura cukup
"Menurut informasi dari Direktur Penyidikan KPK, pemeriksaan yang kemarin cukup," kata Juru Bicara KPK Johan.
Rekomendasi