Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Akan Segera Tentukan Status Hukum Direksi PT Angkasa Pura II & PT INTI

KPK Akan Segera Tentukan Status Hukum Direksi PT Angkasa Pura II & PT INTI KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Juli 2019, malam. Diduga salah satunya Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura berinisial AYA.

"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT. Angkasa Pura II, pihak dari PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Berdasarkan informasi, dari lima orang yang diamankan, empat di antaranya sudah berada di dalam gedung KPK. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Syarif mengatakan, para pihak yang diamankan akan ditentukan status hukumnya oleh lembaga antirasuah pada sore hari.

"Sore (diumumkan)," kata dia.

Selain mengamankan pihak-pihak yang diduga menerima suap, tim penindakan juga mengamankan uang asing dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Uang diduga bagian dari suap terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI.

"Ditemukan juga uang dalam bentuk Dollar Singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," kata Syarif.

Sesuai hukum acara yang berlaku, maka KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP