KPK akan pantau praktik korupsi di kelurahan hingga polres
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya berencana membuat rancangan pengawasan pemberantasan korupsi daerah-daerah mulai pada tingkat kelurahan, tingkat kecamatan dan di Polres. Praktik korupsi kecil ini sering terjadi dan luput dari sorotan KPK.
"Ada praktik korupsi sehari-hari di lingkungan kita, seperti membayar pembuatan dan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar pajak STNK yang tidak sesuai dengan harga (harus bayar lebih). Di mana masyarakat masih bingung harus melapor ke mana. Penanganan ini belum efektif," ujar Agus dalam acara seminar nasional tentang penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pemberantasan korupsi di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta, Pusat, Rabu (10/8).
Agus menambahkan, nantinya KPK akan bekerjasama dengan kejaksaan di daerah-daerah dan polres-polres yang ada di seluruh Indonesia.
"Ya kita nantinya ada surat perintah dimulainya penyidikan akan kerjasama dengan polres-polres setempat dan kejaksaan di wilayah-wilayah," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kerjasama pengawasan tindak korupsi di level bawah yakni di kabupaten, di polres-polres bisa terpantau.
"Supaya ada yang mengawasi tindak korupsi di polres, kabupaten itu ada yang monitor. Kita dengar penanganan di daerah itu seperti bola bekel, lempar sana sini," bebernya.
Lanjut Agus, penanganan pemberantasan korupsi di tingkat bawah diharapkan ada proses penyidikan dan pelaporan yang jelas.
"Misalkan ada korupsi kecil di laporkan polres setempat kemudian kita monitor dan di tindaklajuti. Atau minimal paling tidak kita bisa monitor," tegas Agus.
Lebih jauh dia berharap nantinya agar lembaga terkait dan masyarakat bisa bersinergi untuk menjalankan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing.
"Kita berharap sistem itu bisa berjalan dan penanganan korupsi kecil tersebut bisa ditangani," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya