Penyidik dari Kejaksaan Negeri Probolinggo menahan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak. Dia diduga menyelewengkan dana alokasi khusus (DAK) proyek fisik pendidikan di Probolinggo pada 2009.Nilai dana diselewengkan sekitar Rp 15.907 miliar. "Tersangka Suhadak ini masih aktif sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo," terang Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Shady Munly Maje Togas, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (4/8).Suhadak ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, selama 20 hari. Sebab di Probolinggo tidak ada Pengadilan Tipikor.Jadinya, penahanan terhadap tersangka setelah selesai menjalani proses administrasi penyerahan tahap dua di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk mempermudah proses jalannya persidangan."Selain Suhadak, kita juga lakukan penahanan terhadap Sugeng Wijaya seorang rekanan. Sedangkan Bukhori, mantan Wakil Wali Kota Probolinggo belum ditahan alasan sakit," ucapnya.Meski Bukhori tidak datang memenuhi panggilan penyidik, nantinya akan dilakukan pemanggilan kembali. Jaksa sendiri juga belum menerima surat pemberitahuan mengenai alasannya tidak datang, kalau sakit."Sampai petang ini, kita belum menerima surat alasan tersangka Bukhori ini sakit. Kita akan lakukan pemanggilan, jika tidak akan dijemput paksa," ujarnya.Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Probolinggo, kuasa hukum Suhadak mengaku sangat kecewa. Apalagi, Suhadak sendiri hingga kini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo.Sehingga dianggap mengabaikan Peraturan Perundang-undangan terkait mekanisme penyidikan pejabat negara yang terbelit pidana. "Ini jelas kita kecewa, Pak Suhadak ini Wakil Wali Kota Probolinggo aktif. Selama menjalani pemeriksaan kooperatif, kenapa ditahan," tandas kuasa hukum Suhadak, Djando.Kasus korupsi DAK sekitar Rp 15.907 miliar diperuntukan proyek fisik pendidikan pada 2009 Kota Probolinggo, awalnya diusut Kejagung sejak beberapa tahun lalu.Dalam pengusutan tersebut, ternyata ada penyelewengan anggaran. Kejagung memerintahkan melakukan penahanan terhadap Buchori yang saat melakukan penyelewengan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo, sedangkan Suhadak sebagai rekanan proyek.
Korupsi DAK, Wakil Wali Kota Probolinggo ditahan
Suhadak ditahan di Sidoarjo karena tidak ada Pengadilan Tipikor di Probolinggo.
Advertisement
Rekomendasi