Kompolnas Minta Polri Pecat Anggota Polantas Pencabul ABG di Pontianak

Sanksi pemecatan itu diatur dalam pasal 21 ayat (1) huruf g Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik mengatur tentang sanksi terberat pelanggaran etik yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kompolnas Minta Polri Pecat Anggota Polantas Pencabul ABG di Pontianak
ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam perbuatan asusila dilakukan Brigadir D, terhadap Anak Baru Gede (ABG). Anggota Polantas Polresta Pontianak, itu diduga menyetubuhi anak gadis usia 15 tahun, setelah menilangnya lebih dulu.

"Tindakan Brigadir DY yang diduga melakukan perkosaan pada anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan dan yang sangat memalukan institusi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarty saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (23/9).

Poengky mengatakan, penanganan Polresta Pontianak yangg segera melakukan lidik sidik dan menjadikan DY sebagai tersangka melanggar pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tepat. Menurut dia, perbuatan diduga dilakukan Brigadir D itu bukan mencerminkan sikap anggota polisi.

"Saya berharap tersangka nantinya divonis hukuman maksimal dari Majelis Hakim, mengingat pelaku sebagai anggota Polri seharusnya menjaga sikapnya serta melaksanakan tugasnya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum, bukannya malah menyalahgunakan kewenangannya melakukan kejahatan pada seorang anak dan menghancurkan masa depannya," ujar dia.

Poengky menilai Brigadir D bisa dipecat sebagai anggota korps Bhayangkara akibat perbuatannya. Sanksi pemecatan itu diatur dalam pasal 21 ayat (1) huruf g Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik mengatur tentang sanksi terberat pelanggaran etik yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kalau melihat beratnya kesalahan dan efek destruktifnya pada nama baik institusi, maka PTDH adalah hukuman yang tepat. Sanksi pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar." Dia menegaskan Kompolnas akan mengawasi proses pemeriksaan kasus ini.

Ditetapkan Tersangka

Diketahui, seorang Polantas Polresta Pontianak, Brigadir D, ditetapkan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dan kini ditahan di Polresta Pontianak.

"Terlapor (Brigadir D), kita tetapkan tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan di Pontianak, Senin (21/9).

Komarudin menerangkan, penyidik menjeratnya dengan dugaan melanggar pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Junto pasal 81 ayat 2," ujarnya.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, diperlukan 2 alat bukti sah selain keterangan korban. Karena, dalam kasus ini, tidak ada saksi lain," tambah Komarudin.

Dijelaskan Komarudin juga, bahwa fakta-fakta yang ada dari hasil visum, tentunya akan disampaikan dalam persidangan. "Visum keluar memperlihatkan bukti terjadi persetubuhan, atau diancam sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, maka kami alihkan menjadi tersangka," sebut Komarudin menegaskan.

Dengan begitu, Polantas bersangkutan pun kini terancam 2 sanksi pidana umum, dan sanksi profesi. "Tentu sidang etik sesuai perundang-undangan, kita menunggu hasil persidangan pidana umum," tutup Komarudin.

Diketahui, seorang personel Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir D, diperiksa Polresta Pontianak. Dia diduga menyetubuhi anak gadis usia 15 tahun, setelah menilangnya lebih dulu.

Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa itu terjadi Kamis (15/9) sore. Korban yang sedang berboncengan, dan tidak mengenakan helm lalu dihentikan Brigadir D dan dibawa ke Pos Polantas.

Korban sempat menolak, hingga akhirnya dibawa ke suatu tempat di Pontianak, dan terjadilah perbuatan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP itu.

Rekomendasi