Komisi III Cecar Komnas HAM soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
Merdeka.com - Rapat kerja Komisi III DPR dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) berlangsung panas saat membahas Herry Wirawan. Terutama, saat anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman mencecar alasan Komnas HAM tolak hukuman mati ke pelaku pemerkosaan 21 santriwati tersebut.
Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang dititipkan di sekolah yang ia gawangi. Parahnya, dari 21 santriwati yang ia perkosa, 8 di antaranya hamil hingga melahirkan. Malah, ada yang sampai melahirkan dua kali.
Habiburokhman menyebut Komnas HAM terlalu membabi buta dalam penolakan hukuman mati terhadap Herry.
"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/1).
Ia mengatakan, penolakan Komnas HAM praktis terkesan mengabaikan rasa keadilan yang akan diterima anak-anak korban pemerkosaan Herry.
"Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," ujar dia.
"Kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," tambah dia.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjawab bahwa isu hukuman mati akan selalu selalu menuai kontroversi.
Taufan mengaku, pihaknya mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan. Namun, hukuman maksimal bukan berarti hukuman mati.
"Yang kedua, niat menghukum secara maksimal itu kami apresiasi, saya nyatakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati, tetap dengan sikap Komnas HAM di mana pun bahwa hukuman mati itu diabolisi, meskipun harus ada tahapan-tahapan, tidak mungkin, sekarang RKHUP sudah cukup baik, dan itu kita sampaikan di konferensi internasional," kata dia.
Lebih lanjut, kata Taufan, adanya hukuman mati seolah tanggung jawab negara hilang.
"Kami sampaikan juga adalah perhatian terhadap korban, jadi restitusi yang diajukan jaksa, itu kita hormati sangat bagus, namun kita katakan kenapa tidak menjadi tanggung jawab negara, seolah-olah ini tanggung jawab pelaku saja, diambil dari hartanya," katanya menjawab penolakan hukuman mati ke Herry Wirawan.
Reporter: DelviraSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya