Koalisi LSM tuntut eksekusi dihentikan karena sarat rekayasa

Hukuman mati tersebut dinilai tidak korelatif dengan efek jera menghadapi peredaran narkoba.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Koalisi LSM tuntut eksekusi dihentikan karena sarat rekayasa
Koalisi Anti Hukuman Mati sambangi kantor Staf Kepresidenan. ©2016 Merdeka.com/titin

Pemerintah memutuskan melanjutkan eksekusi gelombang tiga terhadap para terpidana narkoba. Rencananya, eksekusi mati ini akan dilangsungkan di Lapas Nusakambangan, namun belum diketahui siapa-siapa terpidana yang masuk dalam daftar terpidana mati gelombang ketiga dan kapan akan dilaksanakan.Merespon keputusan pemerintah terkait kelanjutan eksekusi mati ini, Koalisi Anti Hukuman Mati yang tergabung dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Human Right Working Group (HRWG) dan EL SAM mendatangi Kantor Staf Kepresidenan.Koalisi Anti Hukuman Mati meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pelaksanaan eksekusi mati. Menurut salah satu anggota Koalisi Anti Hukuman Mati, Al Araf selaku Direktur Imparsial mengatakan empat alasan mengapa hukuman mati harus dihentikan. Pertama, pelaksanaan eksekusi mati saat ini dianggap ditegakkan di tengah tata sistem penegakkan hukum serta sistem peradilan yang masih bobrok."Karena praktik rekayasa kasus dan korupsi dalam dalam mafia peradilan masih sangat kuat sehingga dugaan kuat rekayasa-rekayasa kasus dan persoalan-persoalan hukuman mati jadi sangat rawan ketika diterapkan dalam penegakkan hukum yang masih bobrok. Kami menganggap kalau eksekusi mati diterapkan, maka menjadi sangat sulit dikoreksi jika suatu saat nanti ternyata eksekusi yang dilakukan itu salah diterapkan kepada orang yang dihukum mati tersebut. Sementara hukuman mati ketika telah dieksekusi tidak bisa dikoreksi kembali," tegas Al Araf di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/5).Kedua, kata dia, ada fakta kasus yang tidak mengalami proses unfair trial dalam proses mekanisme peradilan dan proses hukuman mati. Dia mengambil contoh, salah satu terpidana mati kasus Narkotika asal Pakistan, Zulfikar Ali."Kasus Zulfikar Ali warga negara Pakistan yang juga mengalami satu proses dugaan rekayasa serta unfair trial di dalamnya. Itu ada unfair trial sehingga sebenarnya tidak layak dilanjutkan proses eksekusi mati," terang dia.Ketiga, sambung Al Araf hukuman mati tidak memberi korelatif yang positif di dalam menurunkan angka kejahatan Narkoba. Artinya efek jera itu tidak terbukti."Gelombang 1, 2 itu ada eksekusi mati terkait narkotika tetapi angka kejahatan narkotika justru data Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami peningkatan tahun ini dan ini tentu menunjukkan bahwa eksekusi mati gelombang 1 dan 2 tidak efektif di dalam menurunkan angka kejahatan sehingga pemerintah perlu mengevaluasi. Sebenarnya bukan hukuman mati jawaban dalam mengurangi angka kejahatan narkoba," papar dia.Keempat, dalam sistem demokrasi yang lebih beradab, jelas dia, tentu tujuan pemidanaan bukan lagi untuk balas dendam tapi sebagai saran untuk koreksi sosial. Sehingga menjadi penting buat pemerintah untuk meletakkan lembaga pemasyarakatan sebagai suatu lembaga untuk ditempatkan dalam suatu sarana koreksi sosial bukan sebagai pembalasan untuk menghukum seseorang dalam eksekusi mati."Dia (Lapas) harus diletakkan dalam filosofi yang tepat. Kesimpulan kami adalah untuk menghentikan eksekusi mati dan mengambil langkah lebih efektif untuk mengganti hukuman mati menjadi seumur hidup. Sangat amat tidak pantas di tengah pembahasan KUHP yang menjadi payung hukum pokok pidana mati dalam proses pembahasan, lalu pemerintah melakukan rencana eksekusi mati," tuntasnya.

Rekomendasi