Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah Artidjo di awal karir harus tangani kasus dugaan korupsi Soeharto

Kisah Artidjo di awal karir harus tangani kasus dugaan korupsi Soeharto Artidjo Al Kostar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti setelah 18 tahun menjabat di Mahkamah Agung. Hakim yang ditakutkan para koruptor ini, tercatat telah menangani 19.708 berkas perkara.

Pada 22 Mei 2018, Artidjo telah berumur 70 tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung, dia memasuki masa pensiun.

"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).

Ketika ditanyakan kasus yang paling berkesan, Artidjo teringat saat awal menjabat mendapatkan tugas menangani kasus dugaan korupsi Presiden kedua Soeharto.

"Waktu awal saya menjadi hakim agung tahun 2000-an saya pernah menangani perkara Presiden Soeharto. Waktu itu presiden Soeharto sakit, lalu ketua majelisnya itu Pak Syafiuddin (Kartasasmita) yang ditembak, kena tembak," kata Artidjo.

"Saya menjadi salah satu anggotanya dan waktu itu dianukan karena opini publik supaya berkas itu dikembalikan tetapi keputusan di majelis karena Pak Soeharto itu harus tetap diadili tersebut dengan diakhirkan. Jadi ada argumentasi yuridisnya itu, dan publik saya kira menyambut baik," imbuhnya.

Selain itu yang berkesan baginya adalah saat menangani kasus gugatan pembubaran Partai Golkar.

"Saya juga memegang tentang pembubaran Golkar. Perna juga yang lain-lain. Kalau yang lain-lain itu saya kira ya tidak ada masalah. Presiden Soeharto ada saat ini apalagi presiden partai. Kan enggak ada masalah bagi saya. Tidak ada kendala apapun bagi saya," ujar Artidjo.

Menurut Artidjo, di luar kasus Presiden Soeharto hanya kasus biasa dan kecil. Termasuk pula kasus-kasus korupsi yang dia perberat hukumannya dalam kasasi, seperti kasus mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

"Jadi tetap saya selamanya mengadili Presiden Soeharto itu pengadilan yang lain-lain itu kecil aja," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP