Kimia Farma secara bertahap akan mendatangkan 7,5 juta vaksin Sinopharm ke Indonesia untuk program vaksin gotong royong.
Diungkap Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno, seperti dikutip Liputan6 (30/5), Kimia Farma sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan produsen vaksin Shinopharm untuk impor vaksin program gotong royong ini dengan komitmen 7,5 juta dosis.
Proses menuju pelaksanaan vaksinasi gotong royong terbilang cukup panjang. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sendiri telah membuka tiga fase pendaftaran dan lebih dari 10 juta orang karyawan beserta keluarga intinya. Mereka telah terdaftar melalui KADIN.
Hingga saat ini sudah lebih dari 70.000 dosis vaksin Shinopharm yang didistribusikan ke perusahaan terdaftar.
“Harapannya vaksinasi gotong royong ini membantu mempercepat timbulnya herd immunity (kekebalan kelompok) bagi 181,5 juta rakyat Indonesia,” ucap Ganti Winarno.
Distribusi vaksin gotong royong dialokasikan menyesuaikan ketersediaan vaksin COVID-19 saat ini. Kimia Farma terus mempersiapkan diri menyukseskan vaksinasi gotong royong baik dari sisi kesiapan rantai dingin di seluruh Indonesia juga sarana dan prasarananya. Termasuk sumber daya manusia (SDM) kesehatan untuk implementasi vaksinasi gotong royong.
“Pada prinsipnya Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi gotong royong ini. Untuk pendataan karyawan sudah masuk dalam sistem pendataan satu data vaksin COVID-19 dan KADIN," terang Ganti Winarno.
"Sehingga nantinya bisa dilaksanakan vaksinasi. Dari sisi fasyankes, Kimia Farma terus memperbaiki kualitas pelayanan agar perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini nyaman dan mendapatkan pelayanan yang terbaik."
Seluruh vaksin, baik yang digunakan untuk program pemerintah dan gotong royong telah dilengkapi pula dengan barcode yang bisa dilacak pendistribusian dan peruntukannya.
“Data tersebut nantinya terekam dalam sistem satu data. Jadi, memudahkan monitoring dan evaluasi dan terhindar dari penyalahgunaan,” tutup Ganti Winarno.
Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati atau keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha tersebut. Vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.
Sumber: Liputan6.com
Reporter:Fitri Haryanti Harsono