Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali enggan menanggapi terkait putusan MA yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum. Hatta mengatakan keputusan tersebut tidak boleh dikomentari dan bersifat teknis.
"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi, saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Hatta Ali usai menghadiri HUT Bhayangkara Ke-73 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Menurut Hatta, putusan MA sudah dilakukan dengan pertimbangan yang matang oleh hakim dalam putusan. Kemudian, dia pun enggan menjawab terkait banyak pihak yang mengatakan MA memiliki nilai pemberantasan korupsi rendah. Hatta pun memilih diam dan masuk ke dalam mobil.
"Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan," lanjut Hatta.
Sebelumnya terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.