Kesaksian Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke KPK Terkait Dugaan Korupsi
Merdeka.com - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Frans Josua Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dugaan tidak pidana korupsi muncul, setelah adanya hasil observasi pada sejumlah komponen pengelolaan keuangan yang dianggap janggal.
"Jadi yang kami maksud komponen itu anggaran keuangan yang bersumber dari mahasiswa baik dari luar mahasiswa pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Frans saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Dia menyebut tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak dibenarkan. Terkait materi pokok pelaporan apa yang disampaikan KPK, Frans enggan menjelaskan lebih detail.
"Soal komponennya, saya belum bisa buka ke publik. Karena menghargai proses yang ada di KPK, dan agar tidak berdampak pada kerja KPK ke depan. Sebagai pelapor, saya pastikan komponen ini jadi bahan bahasan yang menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa," ungkap Frans.
Dia berpendapat bahwa ini kejahatan berat. Dan ancaman hukumannya berupa hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain laporan tertulis, saya juga melampirkan dokumen dan data pendukung lainnya yang telah disampaikan secara langsung ke KPK. Data tersebut nantinya dapat diolah dan dikembangkan sesuai prosedur yang ada," jelasnya.
Dengan pelaporan yang dia telah lakukan, pihaknya mendesak agar KPK segera memproses pelaporan ini dengan profesional dan melakukan pengembangan kasus ini.
"Terlapor harus bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada. Langkah yang ditempuh dengan membuat laporan ke KPK adalah langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum," kata dia.
Terkait pihak Universitas mengembalikan dia ke orang tuanya selama enam bulan atas perbuatannya mengadukan pihak Rektor Unnes ke KPK, dia tidak persoalkan sanksi.
"Fokus pada substansi, saya akan hadapi dengan bahagia," ucapnya.
Berulang kali upaya yang dilakukan mahasiswa untuk melakukan audiensi sampai demontrasi hingga bersurat resmi tidak mendapat hasil yang memuaskan. Ini membuktikan bahwa transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan hingga pembangunan berdampak langsung maupun tidak langsung.
Selain tidak transparan, nihilnya partisipasi publik kampus juga menjadi salah satu penyebab munculnya masalah yang terakumulasikan yang dapat berpotensi mengarah ke penyebab dugaan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Kepala UPT Humas Unnes Muhammad Burhanudin mengaku sampai saat ini Rektor Unnes belum mengetahui materi aduan yang disampaikan oleh Frans.
Selama ini, pihaknya sudah mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah untuk menciptakan pengelolaan kampus yang sehat. Bahkan sudah 10 kali berturut-turut telah memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam tata kelola keuangan Unnes tetap mengedepankan prinsip zona integritas dan transparansi.
"Jadi yang dimaksudkan tuduhan korupsi pada bidang apa? Dalam proses penggunaan keuangan, Unnes taat azas sesuai aturan yang berlaku. Pak Rektor yakin bahwa KPK akan profesional dalam menangani setiap aduan yang ada," kata Burhanudin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaPelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaKendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca Selengkapnya