Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa Sulsel

Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan persetujuan tersebut tanggal 22 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa Sulsel
Menkes Terawan kunjungi RS Mitra Keluarga. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan persetujuan tersebut tanggal 22 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020.

Kasus Covid-19 di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (22/4). Dikutip dari website Kemenkes.

Selanjutnya pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Rekomendasi