Seorang siswi di kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu berinisial MS (19) dikeluarkan dari sekolah karena mengunggah umpatan yang dianggap melecehkan Palestina. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan keputusan pelajar itu diberhentikan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerjasama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Ristek, Hendarman mengatakan, Kemendikbudristek menghormati setiap keputusan yang diambil asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Terkait dengan kasus tersebut, kami (kemendikbud Ristek) selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik, termasuk mengenai kasus ini. Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini," ucap Hendarman kepada Liputan6.com, Kamis (20/5).
Namun begitu, Hendarman mengaku pihaknya mendorong dialog yang konstruktif antar pihak terkait untuk membahas kasus tersebut.
"Pada dasarnya kami terus mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.
Seperti diketahui, MS harus berurusan dengan hukum usai unggahannya yang bernada penghinaan terhadap Palestina viral di media sosial. Melalui video 8 detik itu, MS mengumpat negara Palestina menggunakan nama binatang di akun TikTok miliknya.
Unggahan tersebut mengundang kecaman dari banyak orang Indonesia di tengah eskalasi konflik Israel dan Palestina. Dari pengakuan MS, dirinya hanya iseng mengunggah video tersebut di TikTok.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan menyebut, hasil rapat internal Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah memutuskan, pelajar tersebut dikembalikan ke orang tuanya alias dikeluarkan dari sekolah.
"Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS dan hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan," kata Adang, Rabu (19/5).
Dia mengatakan keputusan itu merupakan jalan keluar yang sudah disepakati bersama antara pihak sekolah, orang tua MS dan sejumlah pihak terkait yang dimediasi kepolisian dan sejumlah tokoh masyarakat. MS sendiri sudah membuat permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka dan disebarluaskan lewat media sosial miliknya.
"Saya minta maaf atas perbuatan saya, baik kepada warga Palestina maupun seluruh warga Indonesia. Saya hanya iseng dan bercandaan saja bukan maksud berbuat apa-apa dan saya juga tidak menyangka bisa seramai ini," ujar MS.
Dari keputusan rapat yang dihadiri oleh Kapolres Benteng, Waka Polres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benteng, Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, kepala sekolah, ketua komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng tersebut disepakati kasus MS dinyatakan selesai.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com