Kemendagri sebut Bupati Talaud ke AS selama 20 hari tanpa izin

Kemendagri sebut Bupati Talaud ke AS selama 20 hari tanpa izin. Soni menjelaskan, Sri pergi meninggal tugas selama 20 hari. Hal tersebut diketahui dari laporan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Kemendagri sebut Bupati Talaud ke AS selama 20 hari tanpa izin
bupati talaud. ©2018 Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan kepada Kepala Daerah yang ingin izin bertugas seharusnya memberikan surat izin kepada Sekretaris Daerah. Dia mengatakan pihaknya sudah memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip lantaran pergi ke Amerika Serikat.

"Semua kepala daerah harusnya tahu aturan. Bahwa menyangkut izin. Menyangkut izin kok. Yang lain izin kok. Minimal telepon dulu. Kalau dia sakit mendadak urus suratnya. Atau Sekdanya yang ngurus," kata Tjahjo di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Dia juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak Otonomi daerah (Otda) terkait kasus Sri. Sri pun mengakui pergi ke luar negeri.

"Dia (Sri) sudah klarifikasi oleh Otda. Dan mengakui kok," lanjut Tjahjo.

Ditemui terpisah, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menjelaskan, Sri diberhentikan lantaran melanggar pasal 77 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang meninggalkan tugas.

Soni menjelaskan, Sri pergi meninggal tugas selama 20 hari. Hal tersebut diketahui dari laporan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

"Kita kirim tim atas laporan Gubernur. Kita kirimkan tim verifikasi, tim 8 lengkap, dari Kemendagri dan pemerintah provinsi turun ke Talaud. Dan di klarifikasi, dan jawabannya positif bahwa betul beliau meninggalkan tugas. Dan tanpa izin jawabannya iya," kata Soni

Lalu pihaknya mengecek ke Imigrasi. Dan ternyata benar bahwa Sri kata Soni pergi ke Amerika Serikat. Lalu pihaknya kata Soni meminta respon pada Olly untuk memperingati Sri secara lisan maupun tulisan.

"kemudian melaporkan ke Mendagri. Kemudian untuk penegakan hukum. Berdasarkan hasil verifikasi dan laporan Gubernur kemudian kita berhentikan sementara sampai tiga bulan ke depan untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya," ungkap Soni.

Soni juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan SK kepada Sri. Dia juga mengatakan hari ini Sri sudah tidak berkantor.

"Jadi, saya kira berbagai alasan silakan saja, keputusan sudah turun, tidak ada hak sedikit pun untuk mengesampingkan putusan ini," ungkap Soni.

Rekomendasi