Kemendagri Masih Proses Perpanjangan Izin FPI, Diputuskan dalam 15 Hari

Kementerian Dalam Negeri sedang memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) yang sudah habis.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kemendagri Masih Proses Perpanjangan Izin FPI, Diputuskan dalam 15 Hari
Konvoi FPI menuju Bawaslu. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Kementerian Dalam Negeri sedang memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) yang sudah habis. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, pihaknya akan memproses pengurusan SKT FPI selama 15 hari, dari mulai dimasukkan pengajuannya.

"Prosesnya 15 hari," ucap Soedarmo kepada Liputan6.com, Selasa (25/6).

Saat ditanya kapan waktu pendaftaran dan selesainya proses ini? Soedarmo mengaku lupa. "Nanti saya tanya staf dulu. Pastinya aku lupa," tukas Soedarmo.

Soedarmo sebelumnya pernah menjelaskan proses yang harus dilalui oleh FPI untuk mendapatkan SKT dari Kemendagri.

"Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," jelasnya.

Dia menekankan, yang dimaksud verifikasi faktual, di antaranya dicek segala persyaratannya. "Maksudnya dicek, termasuk masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi