Kemendagri Bentuk IPKD untuk Tingkatkan Kualitas Kinerja Keuangan Daerah
Merdeka.com - Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri Sumule Tumbo menjelaskan saat ini pihaknya telah dibentuk pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Hal tersebut untuk menjalankan pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, tak terkecuali terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Pengukuran IPKD diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel," katanya dalam keterangan pers, Rabu(15/9).
Dia mengatakan, melalui pengukuran IPKD diharapkan dapat memacu dan memotivasi pemerintah daerah baik di provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya. Selain itu, pengukuran tersebut juga dilakukan sebagai bentuk publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi pemerintah daerah.
Dia menjelaskan daerah dengan pencapaian terbaik secara nasional berdasarkan pengukuran IPKD, bakal diberikan penghargaan. Di sisi lain, dengan adanya pengukuran ini diyakini mampu mendorong peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah, dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Dengan pengukuran IPKD ini, kita dapat mengawal pelaksanaan tata kelola keuangan daerah. Kita bisa memantau prosesnya dari perencanaan sampai kepada pelaksanaannya. Jangan sampai lain yang direncanakan, lain juga yang dilaksanakan, sehingga masyarakat bingung akan kebijakan yang sudah ada," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan terdapat enam dimensi dalam pengukuran IPKD. Di antaranya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, dimensi pengukuran juga terdiri atas penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Di sisi lain, secara teknis, pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dan indeks dimensi. Untuk daerah yang mendapatkan peringkat terbaik, bakal memperoleh nilai A. Sedangkan pada daerah dengan peringkat perlu perbaikan memperoleh nilai B. Sementara pada peringkat sangat perlu perbaikan, akan mendapatkan nilai C.
"Pengelompokan hasil IPKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaCakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaBagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial
10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya