Kemenangan telak Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 9 Fahrur Razi saat ini sedang digoyang oleh lawan politiknya. Fahrur Razi yang dikenal publik adalah Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh pada Pileg 9 April 2014 mencalonkan diri menjadi Calon DPD RI. Menurut data sementara dia mendulang suara yang paling banyak di seluruh Aceh. Meskipun sudah dia memimpin perolehan suara yang paling banyak, namun belum tentu Fahrur Razi ini bisa mulus melanggeng ke Senayan. Pasalnya, rivalnya saat pemilu lalu membuat laporan pada Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) Aceh telah banyak melanggar peraturan. Calon DPR RI Anwar Hajat nomor urut 4 melalui kuasa hukumnya Safaruddin SH, Senin (21/4) melaporkan Fahrur Razi pada Bawaslu Aceh atas tuduhan melanggar aturan pada saat kampanye. Kuasa hukum Anawar Hajat, Safaruddin menyebutkan, dalam melakukan pemenangan Fahrur Razi telah banyak melakukan pelanggaran. Di antaranya pelanggaran yang dilakukan adalah dalam kampanye dia menggandengkan dengan Partai Aceh . Bahkan dia menjadi Juru Kampanye (Jurkam) Partai Aceh . "Ini tentu melanggar peraturan yang ada yaitu melanggar Paraturan KPU Nomor 1 Tahun 2003 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2013," kata Safaruddin kepada wartawan di kantor Bawaslu Aceh.Menurut Safaruddin, ini sudah sangat jelas bahwa Fahrur Razi telah membawa nama Partai Aceh untuk kepentingan pemenangan dirinya menjadi anggota DPR RI. Tentunya ini telah menyalahi aturan yang ada.Oleh karena itu, Safaruddin meminta kepada Bawaslu Aceh untuk mencoret dan menggugurkan kemenangan Fahrur Razi yang diperoleh dengan cara melanggar aturan yang ada. "Makanya kita meminta Bawaslu Aceh untuk mencoret dan menggugurkan calon DPD RI nomor urut 9 atas nama Fahrur Razi," pintanya.Selain itu, Safaruddin juga melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pada Pileg 9 April 2014 lalu yang terjadi di 23 Kabupaten/Kota dan meminta untuk melakukan pemilu ulang, karena dia banyak menemukan kecurangan dan penyelenggara pemilu tidak independen."Kita juga menilai Pemerintah Aceh telah gagal menciptakan pemilu yang damai, bersih dan jujur di Aceh," tukas dia.Adapun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota yang melakukan kecurangan pada Pileg lalu yang dilaporkan adalah KIP Aceh Besar, KIP Pidie, KIP Pidie Jaya, KIP Bireuen, KIP Aceh Utara, KIP Lhokseumawe, KIP Aceh Timur, KIP Langsa, KIP Tamiang, KIP Aceh Singkil, KIP Subulussalam, KIP Abdya, KIP Nagan Raya, KIP Meulaboh, Calang, KIP Sabang, KIP Simeuleu, KIP Bener Meriah, KIP Takengon, KIP Gayo Lues dan KIP Aceh Tenggara.
Kemenangan Fahrul Razi anggota DPD RI asal Aceh digoyang
"Makanya kita minta Bawaslu Aceh untuk menggugurkan calon DPD RI nomor urut 9 atas nama Fahrur Razi," pinta Safaruddin.
Rekomendasi