Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) memeriksa Bupati Demak M Natsir, Rabu (3/10). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak tahun 2017.
"Ini masih tahap awal, belum penyelidikan. Tadi diperiksa lebih dari tiga jam dari jam 08.00 sampai 11.30 WIB. Hanya sebatas klarifikasi untuk mengumpulkan informasi, statusnya juga belum sebagai saksi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kusnin saat diwawancarai wartawan di Semarang.
Lebih lanjut, klarifikasi untuk mengetahui apakah ada uang pemerintah daerah yang dikeluarkan untuk seleksi pengisian perangkat desa. Terkait uang daerah tersebut yang mengetahui adalah Bupati dan badan pengelolaan keuangan daerah.
"Jadi yang bersangkutan hanya sebatas klarifikasi apakah ada dana APBD yang dikeluarkan untuk proses seleksi pengisian perangkat desa tersebut menggunakan APBD? Yang bersangkutan tidak menggunakan anggaran sama sekali," jelasnya.
Saksi sudah banyak yang diperiksa termasuk kepala desa dan pihak lain. "Saya tidak akan berhenti sampai di situ. Tetap kumpulkan data sampai semua tuntas. Kalau memang ada kerugian negara maka akan di cek APBD," ujarnya.
Dia menyebut, iuran dari pendaftar perangkat tersebut diurus oleh paguyuban bukan oleh penyelenggara pemerintah daerah. Pengelolaannya diserahkan langsung ke masing-masing desa yang menyelenggarakan pengisian perangkat.
"Iuran itu dari perangkat desa atau paguyuban, tidak dari Bupati. Panitia dari desa masing-masing. Masih kami kejar apakah ada keterlibatan ASN," kata Kusnin.