Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan anggota dewan terlibat kasus oleh penegak hukum diharuskan seizin Presiden kini menuai perdebatan. Putusan MK itu dihasilkan dari uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan MK mengeluarkan UU MD3 terbaru tidak menjadi permasalahan pelik. Sebab selama ini, dia sudah menjalankan seperti diputuskan MK."Selama ini kita jalankan itu. Kita bikin surat tertulis pada Mendagri kalau itu berkaitan dengan anggota DPR provinsi, kepada presiden kalau DPR RI," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/9).Dalam amar putusan MK, hakim konstitusi Arief Hidayat memaparkan kata "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3, diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden". Sehingga dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR, diduga terlibat tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, harus mendapat persetujuan presiden.Menanggapi hal itu, Prasetyo pasrah terhadap putusan MK. Menurut dia, dalam undang-undang nomor 17 nomor tahun 2014 mengenai MD3, pemeriksaan pemanggilan anggota DPR terindikasi melakukan tindak pidana itu harus seizin mahkamah kehormatan DPR, bukan presiden. "MD3 seperti itu, itu yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, kembali ke ketentuan yang lama, izin itu dari presiden untuk DPR RI, kemudian DPRD provinsi itu dari mendagri, kalau DPRD kabupaten kota dari Gubernur, kembali ke sana," ucap Prasetyo.Ketika disinggung apakah hasil keputusan uji materi MK terhadap UU MD3 bakal menghambat penegakan hukum dalam mengusut sebuah kasus melibatkan wakil rakyat, Prasetyo menjawab, "Yang kita lakukan tidak lah, kan UU menyatakan, ketika 30 hari tidak ada jawaban, ya kita bisa jalan," tutup Prasetyo.
Kejagung tak masalah periksa anggota DPR mesti seizin Presiden
Menurut Prasetyo, dia selama ini sering meminta izin sebelum memeriksa legislator.
Rekomendasi