Kejagung Kebut Pemeriksaan Tersangka Kasus Gratifikasi Bank BTN
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan para tersangka kasus gratifikasi Bank Tabungan Nasional (BTN). Rencananya, mereka akan berhadapan dengan penyidik pada pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemanggilan dilakukan terhadap tersangka yakni mantan Dirut BTN H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan.
"Mungkin minggu depan," tutur Febrie saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Penyidik akan mendalami peran para tersangka. Serta menelusuri pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Kita lihat dan dalami keterangan tersangka nanti dan kami tidak berhenti sampai di sini, akan terus dikembangkan ya," jelas dia.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, kasus tersebut bermula saat dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2015, Maryono sebagai Dirut BTN periode 2012-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantunya.
"Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," katanya.
Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda pada tanggal 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT Pelangi Putera Mandiri (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi -- Karyawan PT. PPM) sebesar Rp2.257.000.000
Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan H Maryono dan WKP diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT Pelangi Putera Mandiri.
Pada 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp117.000.000.000 dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada tanggal 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada tanggal 18 Oktober 2017, dan restrukturisasi ketiga pada tanggal 30 Nopember 2018," beber Hari.
Hari menegaskan bahwa saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet.
Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160.000.000.000 berdasarkan salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 tower).
Fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017.
Kejagung mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service yang notabene adalah menantu H Maryono, dengan total transaksi sebesar Rp870.000.000, dengan perincian:
a. Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp500.000.000;
b. Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp250.000.000; dan
c. Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp120.000.000.
"Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut di atas diduga atas peran serta H Maryono selaku Direktur Utama PT BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut di atas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya