Warga negara Jerman bernama Declan Christopher dicokok kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara. Dia kedapatan membawa 16 bungkus permen berwarna mengandung narkotika golongan I, yakni tetrahydrocannabinol (THC) merupakan kandungan utama pada ganja.
"Declan ditangkap pada hari Rabu (9/6) di depan Kantor Pos Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Agus Yulianto di Tanjung Selor. Demikian dikutip dari Antara, Senin (14/6).
Penangkapan Declan setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba dan Tim Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur melakukan pengembangan dan penyelidikan yang mengarah pada tersangka.
Saat dilakukan penangkapan depan Kantor Pos, Declan langsung digeledah dan ditemukan barang bukti permen berwarna warni yang diduga mengandung ganja sebanyak delapan bungkus.
Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Minggu (13/6) ditemukan lagi barang pesanan atas nama Declan Christopher sebanyak delapan bungkus permen, sehingga total 16 bungkus permen mengandung THC dengan berat kotor 747,48 gram.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat permen warna warni mengandung THC melalui online yang dipesan dari luar negeri," katanya.
Tersangka Declan mengaku sudah tiga kali menerima pesanannya melalui online, di mana pesanan pertama permen cokelat dalam bentuk batangan, sedangkan pesanan kedua dan ketiga dalam bentuk permen warna warni mengandung THC.
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018.