Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi lahan Rusunawa, Wali Kota Sibolga kembali mangkir

Kasus korupsi lahan Rusunawa, Wali Kota Sibolga kembali mangkir Ilustrasi Interogasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ini kali kedua dia tidak memenuhi panggilan, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan prasarana kantor dan Rusunawa di Kota Sibolga tahun 2012.

"Yang bersangkutan (Syarfi Hutauruk) mangkir lagi untuk kedua kalinya hari ini," ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Senin (27/6).

Bobbi memaparkan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada Syarfi setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Jika dia kembali mangkir pada pemanggilan ketiga akan kita lakukan pemanggilan paksa," ucap Bobbi.

Dia juga menyatakan status Syafri masih sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 5,3 miliar ini.

"Jika nanti penyidik menemukan keterlibatannya, maka tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka," pungkas Bobbi

Seperti diberitakan, penyidik sudah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga, Januar Effendi Siregar, dan pemilik lahan, Adely Lis.

Jauh hari sebelum penahanan itu, Januar menantang untuk ditahan. Dia berharap dengan penahanannya, pelaku utama dalam kasus ini terungkap. Menurutnya, dia hanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan prasarana rumah perkantoran dan Rusunawa seluas kurang lebih 7.171 meter persegj di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan senilai Rp 6,8 miliar pada 2012. Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pembelian itu sehingga negara dirugikan sekitar Rp 5,3 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP