Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 50 M, KPK Panggil Itjen Kemenpora

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 50 M, KPK Panggil Itjen Kemenpora
Gedung Kemenpora. ©2018 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang saksi untuk kasus dana bantuan Rp 50 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018.

"Tiga saksi dipanggil memberi keterangan untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidi)," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/2).

Ketiga orang tersebut, lanjut Febri, adalah Cucu Sundara selaku sekretaris tim verifikasi, Bambang Siswanto selaku Kepala Bidang Asisten Pembibitan Tim Verifikasi, dan Pangestu Adi W selaku Inspektorat Jenderal Kemenpora.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Reporter: Muhammad Radityo

Rekomendasi