Kasus ijazah palsu, Wabup Kuantan laporkan balik rival politik

Wakil Bupati Kuantan Singingi Halim dilaporkan ke polisi terkait dugaan ijazah palsu paket C.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Kasus ijazah palsu, Wabup Kuantan laporkan balik rival politik
Wakil bupati Kuantan Singingi Njo Jong Liang. ©2016 Merdeka.com

Wakil Bupati Kuantan Singingi terpilih Njo Jong Liang alias Halim dilaporkan ke polisi terkait dugaan ijazah palsu paket C beberapa waktu lalu. Tidak terima atas tudingan tersebut, Halim melaporkan balik pasangan calon bupati Kuansing yang kalah, Indra Putra dan Komperensi ke Polres Kuansing. "Kami sudah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana fitnah yang diduga dilakukan Indra Putra, Komperensi dan temannya Masdar. Karena mereka bertiga yang melaporkan klien saya, Halim. Jadi kita lapor balik ke Polres yang sama," ujar Halim melalui pengacaranya Asep Ruhiat saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/3).Asep mengatakan, laporan balik Halim kepada rival politiknya saat Pemilihan kepala Daerah kabupaten Kuansing dilakukan siang tadi usai salat Jumat.Aksi saling lapor antar kedua pasangan politikus ini usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kemenangan Pasangan Mursini dan wakilnya Halim, dalam Pilkada Kuansing propinsi Riau, pada 9 Desember 2015.Sebelumnya, Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi menerima pengaduan masalah ini dari Masdar yang merupakan tim pemenangan pasangan calon Bupati Kuansing Indra Putra dan Komperensi.Namun Kapolres menggaris bawahi bahwa pengaduan Masdar tidak memiliki dasar, lantaran tidak turut dicantumnya surat kuasa."Ya benar, ada pengaduan dugaan ijazah palsu yang diberikan Saudara Masdar, namun itu tak memiliki dasar yaitu surat kuasa atau bukan kapasitasnya. Semestinya pihak yang dirugikan yang melaporkannya," ujar Edy beberapa waktu lalu.Namun Edy berjanji tetap memproses laporan aduan Masdar dengan melakukan interogasi kepada pihak-pihak terkait, seperti: Masdar selaku pelapor, Halim (Wabup Kuansing terpilih) selaku terlapor, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dan saksi saksi lainnya.

Rekomendasi