Kasus e-KTP, KPK kembali periksa politikus Golkar Agun Gunandjar

Kasus e-KTP, KPK kembali periksa politikus Golkar Agun Gunandjar. Mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). Pemeriksaan Agus hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi politikus Golkar.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus e-KTP, KPK kembali periksa politikus Golkar Agun Gunandjar
Agun Gunanjar Sudarsa. ©2012 Merdeka.com

Mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). Pemeriksaan Agus hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi politikus Golkar.Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Agun mengatakan, pemeriksaan hari ini masih mengenai pembahasan proyek e-KTP termasuk pembahasan anggaran."(Diperiksa) untuk saksi masalahnya masih sama pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 untuk tersangka Irman dan Sugiharto," ujar Agun di gedung KPK, Rabu (18/10).Menurut Agun, dirinya tidak mengetahui adanya keganjilan dalam proyek tersebut. Hanya saja, dia menduga proyek tersebut memang menimbulkan perdebatan. Namun mantan anggota DPR Komisi I itu enggan berkomentar lebih jauh mengenai perdebatan yang dimaksud."Tapi pada waktu 2009 proses itu dimulai sejak itu mungkin sudah terjadi hal-hal yang dipertanyakan publik. Tapi saya tidak mau berkomentar lebih jauh. Pada akhirnya juga nanti akan diumumkan," ucapnya.Selain Agun, hari ini KPK juga memanggil rekan Agun saat bertugas di Komisi II, anggota DPR dari fraksi partai Golkar 2009-2014 Chairuman Harahap sebagai saksi.Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektroni antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rpe6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rpe2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten atau kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.

Rekomendasi