Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus suap hakim Syarifuddin. Atas keputusan tersebut, hakim Syarifuddin tetap menjalani vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) yaitu empat tahun penjara."Menolak permohonan kasasi dari JPU dan terdakwa," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10).Ridwan mengatakan, putusan ini dijatuhkan pada Jumat, 12 Oktober 2012. "Majelis hakim dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lummey dan Askin," kata dia.Selanjutnya, kata Ridwan, MA akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian hakim Syarifuddin. "Segera diterbitkan SK pemecatan melalui usulan ke Presiden, karena sudah inkracht," ucap dia.Ridwan menambahkan, putusan kasasi tersebut belum final meskipun sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum mengikat. "Bisa dianulir putusan kasasi itu apabila mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," terang dia.Sebelumnya, hakim Syarifuddin tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan. Uang itu diduga sebagai suap terkait eksekusi pailit PT Sky Camping. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis berupa penjara selama empat tahun kepada hakim Syarifuddin, Pada tingkat banding, hakim Syarifuddin juga mendapat vonis yang sama.
Kasasi jaksa ditolak, hakim Syarifuddin tetap dibui 4 tahun
MA akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian hakim Syarifuddin.

Advertisement
Rekomendasi

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385897/original/098515500_1793278230-IMG-20261029-WA0170.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385392/original/063858100_1793256354-IMG_20261029_131304_405.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385912/original/073897000_1793279931-Berton.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385921/original/019522100_1793280300-email-attachment_2026_10_29_windanelfira-at-klyid_demo-mahasiswa-trisakti-usai-lalu-lintas-jalan-medan-merdeka-selatan-kembali-normal_IMG_6351.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385879/original/070433700_1793276237-1000801140.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385915/original/075393800_1793280225-IMG_0682.jpeg)