Kacau! Pengungsi Rohingya di Kabupaten Belu Kantongi e-KTP Palsu
Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia dan sudah sepekan tinggal
Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia dan sudah sepekan tinggal
Delapan orang warga negara asing asal Bangladesh ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mengantongi KTP palsu. Mereka merupakan pengungsi Rohingya.
Walaupun tidak bisa berbahasa Indonesia namun ke delapan orang pengungsi Rohingya ini mengantongi KTP palsu dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang.
Mereka diamankan di kediaman Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Informasi yang dihimpun, delapan orang pengungsi Rohingya ini sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis Paebesi.
Bhabinkamtibmas Takirin bersama perangkat desa serta tim pengawasan orang asing Satuan Intelkam Polres Belu yang mendapat laporan masyarakat kemudian pergi ke kediaman Kornelis pada Minggu (10/12) siang.
Keberadaan para WNA ini tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu pekan tinggal di rumah Kornelis Paebesi.
Kapolres Belu, AKBP Richo N.D. Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian ini.
merdeka.com
Delapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Polisi kemudian menyerahkan identitas para inigran ini ke pihak imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Para imigran gelap ini diamankan di rumah Detensi Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu," tutur Richo N.D. Simanjuntak.
Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaSedangkan, petugas imigrasi inisial AH menerima uang mulai dari Rp3.200.000 hingga Rp3.500.000 dari para pendonor atau tiap satu orang.
Baca SelengkapnyaPekerja migran Indonesia yang tiba dari luar negeri ke tanah air akan diberikan IMEI saat tiba di Indonesia tanpa dikenai biaya.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditemukan seorang pencari ikan di sungai di Desa Japanan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaHengki menceritakan, awalnya dia mendengar suara pecahan kaca.
Baca Selengkapnya