Kabareskrim: Pak Denny pemberani, masa diperiksa polisi saja takut
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyindir mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana karena menolak diperiksa penyidik Bareskrim. Denny akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway 2014, di Kementerian Hukum dan HAM.
Denny enggak diperiksa karena tidak didampingi oleh pengacaranya. Menurut Budi, sebagai ahli hukum seharusnya Denny sudah paham jika seorang saksi tidak perlu ditemani kuasa hukum saat memberi keterangan.
"Di KPK pun saksi tidak ada pendampingan penasihat hukum," ujar Budi di Markas POM AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3).
Mantan Kapolda Gorontalo menilai tidak mungkin Denny takut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Jika melihat rekam jejaknya, kata Budi, Denny justru terlihat sebagai orang yang pemberani.
"Pak Denny Indrayana setahu saya pemberani, waktu wamenkum HAM itu kan berani orangnya. Datang malam-malam berani, meriksa orang berani, ini masa diperiksa polisi saja takut. Enggak lah, saya yakin enggak. Pak Denny berani, sangat berani," imbuhnya.
Menurut Budi, meski ada peraturan Kapolri mengenai hal tersebut, namun tetap aturan yang tetap dipegang adalah KUHAP. "Kan Perkap itu ada atasnya yang lebih tinggi KUHAP. Kita tetap berpegang aturan itu, dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, Denny mengatakan program tersebut adalah untuk memudahkan pembayaran paspor secara elektronik. Menurut Denny, dengan program tersebut keluhan dalam pembuatan paspor selama ini berkurang.
Denny juga mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember lalu atas program itu uang negara dirugikan sebesar Rp 32,4 miliar. Menurut Denny, hasil BPK tersebut merupakan pemasukan uang negara dan bukan kerugian negara.
"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara dirugikan sebesar Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara melainkan negara menerima uang Rp 32,4 miliar," ujarnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan penyelidikan kasus korupsi proyek payment gateway dilakukan sejak Desember 2014. Kasus tersebut berawal dari hasil audit BPK terhadap sebuah kegiatan di Kementerian Hukum dan HAM yang menggunakan anggaran negara.
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum HAM. Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya