Kabareskrim janji tindak perwira penerima suap dari bandar narkoba

Dari oknum perwira tersebut polisi menyita uang senilai Rp 530 juta lebih, beberapa ribu dolar AS, dan kepingan emas.

Mohammad Yudha Prasetya
Kabareskrim janji tindak perwira penerima suap dari bandar narkoba
Komjen Budi Waseso. ©2015 Merdeka.com

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, takkan segan menindak anak buahnya yang diduga menerima suap berupa uang dolar Amerika dan sejumlah kepingan emas dari seorang bandar narkoba. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Sekarang sedang berjalan. Tadi barusan saya dapat evaluasi laporan dari Divisi Propam. Nanti dibuktikan, kalau sekarang kan belum," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/5).

Budi mengaku masih belum bisa memastikan mengenai peran dari oknum di jajarannya dalam dugaan kasus suap tersebut. Namun dia menegaskan, akan menindak tegas anak buahnya tersebut jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah.

"Sampai saat ini kita belum pastikan apakah ini suap atau pemerasan, karena masih pendalaman oleh Propam. Tapi yakinlah bahwa oknumnya akan kita tindak tegas," ujar Budi.

Ketika ditanya hasil dari pemeriksaan sementara Propam sejak perwira itu ditangkap, Budi Waseso enggan menjelaskan lebih jauh. Menurut dia, pemeriksaan kasus tersebut masih didalami pihaknya.

"Kita belum tahu. Katanya bandar, pemakai atau katakanlah pengguna atau pengedar, itu masih kita dalami," kata dia.

Budi menambahkan, penangkapan oknum perwira menengah berpangkat AKBP itu, berkat adanya aduan dari masyarakat. "Ya, ada laporan dari masyarakat. Mereka memberikan informasi, kita dalami dan lakukan penangkapan," pungkas Budi.

Diketahui, dugaan kasus suap ini bermula saat Bareskrim Polri tengah melakukan penindakan kasus narkoba di sebuah diskotek di wilayah Bandung, Jawa Barat. Saat dilakukan penggeledahan, pemilik diskotek itu menolak ditangkap dan menawarkan uang Rp 5 miliar kepada salah satu perwira menengah yang ikut dalam penindakan tersebut.

Informasi yang dihimpun, perwira berinisial PN itu telah menerima uang Rp 3 miliar dari pemilik diskotek dan berniat menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar setelah kasus tersebut dihentikan. Namun belum sempat terlaksana, perwira menengah itu keburu diciduk Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Dari oknum tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang senilai Rp 530 juta lebih, beberapa ribu dolar AS, dan beberapa keping emas. Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut di Divisi Propam Mabes Polri.

Rekomendasi