Kasus dugaan pembunuhan dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap I Wayan Mirna Salihin, hingga kini belum juga menemui titik terang. Sejak menetapkan Jessica tersangka pada akhir Januari lalu, pihak kepolisian sampai saat ini masih sulit membuktikan perempuan berusia 27 tahun itu pelaku tunggal pembunuh Mirna.Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara. Sesuai KUHAP, masa penahanan terhadap alumnus Billy Blue Collage, Australia ini akan berakhir pada 28 Mei mendatang.Sulitnya aparat kepolisian membuktikan Jessica pembunuh Mirna dengan dikembalikannya 4 kali berkas penyidikan oleh Kejati DKI Jakarta. Pihak kepolisian pun sampai 'jungkir balik' untuk melengkapi berkas tersebut.Salah satunya melengkapi dokumen pendukung yang masih perlu dilengkapi, seperti Mutual Legal Assitantance in Criminal Maters (MLA) dari penyidikan di Australia bersama Australian Federal Police (AFP). MLA itu sendiri adalah upaya suatu negara meminta bantuan ke negara lain dalam rangka penyelidikan proses tindak pidana yang alat-alat buktinya ada di negara tersebut."Ini masih berproses, kan butuh proses. Kami tentunya masih melengkapi dan melakukan kerja sama dengan kepolisian setempat dalam hal ini Australian Federal Police. Makanya dalam P19-nya, JPU menyampaikan bahwasanya meminta jawaban surat dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5). Awi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengupayakan untuk melengkapi permintaan tiga poin permintaan Jaksa. Yaitu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank. "Itu kan permintaan JPU. Kami sampaikan MLA belum bisa dipenuhi, namun demikian dilampirkan surat dari Senior Liasion Officer AFP dan Departemen Kejaksaan Agung Australia," kata Awi.
Advertisement
Permintaan Jaksa itu diketahui setelah berkas Jessica dikembalikan awal pekan kemarin. Namun berkas itu sudah dilengkapi Polda Metro Jaya, Rabu (18/5) pagi. Menurut Awi, dalam pengembalian ini melampirkan surat-surat dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM terkait penyelidikan Jessica."Kemarin P19 berkas Jessica dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh penyidik, dan tadi pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," kata Awi.Awi mengatakan, adapun permintaan Jaksa dalam P19, itu adalah agar penyidik melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkum Ham RI Nomor AHU5 AH 12.07-54 tanggal 27 April 2016."Surat itu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan Bank," ujarnya.Meski tak menjelaskan detail tentang isi surat, namun menurut Awi atas petunjuk jaksa tersebut, penyidik telah memenuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yg menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi saat ini."Permintaan tersebut belum bisa kami penuhi, namun ada beberapa lampiran yang kami juga kirimkan," tukasnya.Lampiran tersebut yakni 1 lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to JESSICA Supplementary Mutual Assistance Request dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government."(Belum P21) Ya belum. Intinya bersabar saja, kami masih menunggu hasil pihak JPU," tandasnya.