Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Obat Penggugur Kandungan, Pria Asal Demak Diciduk Polisi

Jual Obat Penggugur Kandungan, Pria Asal Demak Diciduk Polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi menangkap pria pelaku penjual obat ilegal penggugur kandungan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial S (43), asal Demak itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengguguran bayi.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono menegaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus aborsi diwilayah Balaraja.

"S ditangkap di Jawa Tengah, setelah terbukti menjual obat penggugur kandungan kepada sepasang kekasih," kata Jarot, Senin (31/5).

Sebelumnya, Polsek Balaraja mengungkap perbuatan aborsi yang dilakukan pasangan bukan suami istri dengan mengonsumsi obat yang dijual S.

Hasil dari penangkapan pria asal Demak itu, polisi memperoleh sejumlah obat-obatan yang saat ini telah disita polisi untuk dijadikan barang bukti. Di antaranya 13 butir pil Opistan, 15 butir pil merek Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul lancar haid Tiau Keng Poo, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat impor.

"Kita amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi impor. Kami juga amankan uang senilai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan," terang Jarot.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis obat terlarang itu sudah dilakukannya selama kurang lebih 4 tahun. Tersangka S mengaku menjual produk farmasi ilegal itu di media online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

"Kalau menjualnya lewat media sosial, tapi untuk transaksinya, si pembeli diminta menghubungi lewat aplikasi pesan. begitu pun pembayaran yang menggunakan sistem transfer," jelas Jarot.

Pelaku juga menyebutkan, selama dia menjalankan bisnis tersebut, sudah 31 pasangan yang berhasil menggurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku dan itu ditunjukkan melalui testimoni.

"Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami," ucap dia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP