Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi minta Setnov ikuti aturan UU soal pemeriksaan di KPK

Jokowi minta Setnov ikuti aturan UU soal pemeriksaan di KPK Jokowi hadiri KTT APEC di Vietnam. ©REUTERS/Jorge Silva

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya semua persoalan hukum pada peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini terkait pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11).

Demikian keterangan tertulis yang disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Jokowi selama ini memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku. Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis tentang pemeriksaan Setnov oleh KPK.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pihak KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk dapat memeriksa Setnov. Sebab, KPK adalah lembaga independen yang memiliki undang-undang khusus, yakni Undang-undang Tipikor.

"KPK tidak butuh (izin presiden). Kalau polisi memang butuh, KPK tidak karena ada UU sendiri kan tipikor itu," ujarnya.

Wapres JK menyarankan, Setnov sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika memang ada pemanggilan. "Sebelumnya juga Setnov sudah dipanggil, sudah diperiksa kan," ucap dia.

Seperti diketahui, Setnov dipanggil sebagai tersangka setelah KPK secara resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setnov sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Kuasa Hukum Setnov, Frederich merujuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 a Ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif.

Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang MD3 Pasal 245 Ayat 1 dan 225 Ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.

Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, ketentuan soal pemanggilan harus izin Presiden sebenarnya tidak berlaku jika terkait tindak pidana khusus dalam Pasal 245 Ayat 3 Poin C UU MD3. Korupsi termasuk tindak pidana khusus.

Pedapat yang sama juga dilontarkan mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurut Mahfdud, jika atas nama hukum dan sesuai undang-undang, KPK bisa langsung memanggil Setya Novanto. Bahkan, sambung Mahfud, tanpa perlu izin dari Presiden pun KPK bisa memanggil Novanto.

"Tidak perlu izin Presiden (izin memanggil Setya Novanto). Hal ini sesuai UU no 17 tahun 2014 pasal 245 ayat 3 butir C bahwa kalau tindak pidana khusus itu tidak perlu harus izin dan bisa langsung diambil," kata Mahfud.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya