Jasa Raharja Cairkan Santunan 7 Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang
Merdeka.com - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan terhadap 7 ahli waris korban kecelakaan bus maut Sumedang, Jawa Barat. Sementara untuk keseluruhan korban luka-luka juga telah diberikan Surat Jaminan Biaya Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang. Jumlah Total Korban adalah sebanyak 66 penumpang.
Amos Sampetoding, selaku Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
"Petugas Jasa Raharja sejak kejadian langsung bekerja mendatangi TKP & melakukan pendataan korban sehingga sampai dengan siang ini santunan terhadap 7 Korban Meninggal Dunia telah dapat di serahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Amos dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Jasa Raharja berkomitmen akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya