Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan pengungkapan kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Temuan itu dibahas bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Ada kesepakatan bahwa kepolisian sudah bertindak serius, namun memang memiliki beberapa kelemahan, permasalahan, yang sekarang kami tunggu realisasinya (perbaikan)," tutur Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Ombudsman mendesak Polri dapat segera memperbaiki cacat administrasi yang terjadi selama penanganan kasus Novel Baswedan. Rencananya, Ombudsman akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Januari 2019 mendatang.
"Kami akan bertemu dengan kepolisian, bagaimana merespon empat saran kami. Kalau sudah, maka akan kami close," jelas Adrianus.
Anggota Kompolnas, Bekto Suprapto, menambahkan sebenarnya maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman masuk kategori minor alias kecil. Perbaikannya mudah untuk dilakukan.
"Jangan ditanggapi berlebihan maladministrasi minor. Minor artinya kecil. Misalkan surat perintah tidak ada jangka waktunya, ini diperbaiki cepat dan mudah," kata Bekto.
Kompolnas, lanjut dia, sudah melakukan gelar perkara kasus Novel Baswedan sebanyak tujuh kali, sementara Ombudsman empat kali. Hal itu menunjukkan Kompolnas telah berupaya mewujudkan sikap polisi yang profesional dan mandiri.
"Polisi sudah bekerja sangat profesional. Dalam pemprosesan, penyidikan, sudah melakukan saintific crime investigation. Semua daya sudah dilakukan," Bekto menandaskan.
Ombudsman sendiri menyarankan agar polisi melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan, memangkas jumlah penyidik, serta menyarankan kepolisian untuk kembali meminta keterangan Novel Baswedan selaku korban.
Ombudsman juga menemukan permasalahan dalam administrasi penyidikan kasus Novel Baswedan. Salah satunya, polisi dinilai tidak cermat dalam membuat laporan polisi atas pelapor atau saksi mata Yasri Yudha Yahya dengan nomor No.Pol:55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD, namun dalam surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggap 11 April 2017 tertulis laporan polisi No.Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD.
Terdapat juga surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik namun tidak disertai tanda tangan penerima.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com