Januari-Mei 2018, 16 penambang emas ilegal ditangkap Polres Kuantan Singingi
Merdeka.com - Sejak awal Januari hingga akhir Mei 2018, Polres Kuantan Singingi menangkap 16 orang pelaku penambangan emas tanpa izin. Bahkan 104 unit perahu atau dompeng yang digunakan untuk menambang dibakar polisi.
"Ada 16 orang yang kita tangkap, itu termasuk dalam 12 kasus penambangan emas tanpa izin," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto kepada merdeka.com, Jumat (8/6).
Fibri menjelaskan pelaku yang ditangkap ada yang warga Kabupaten Kuantan Singingi, ada pula warga pendatang dari luar wilayah Riau. Saat ini, sebagian pelaku sudah disidangkan, dan lainnya masih proses pemberkasan oleh penyidik Reskrim.
"Proses hukum masih berjalan, dan penindakan juga masih berlangsung di lapangan. Petugas terus memantau pergerakan warga yang menambang di sepanjang sungai Kuantan," kata Fibri.
Fibri menyebutkan, mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan ke Polres Kuantan Singingi terkait adanya lokasi rawan PETI. Fibri berjanji akan merahasiakan identitas warga yang melapor.
"Insya Allah, akan kita beri reward (hadiah) bagi warga yang memberikan informasi akurat tentang penambangan emas ilegal di daerah ini," tegas Fibri.
"Berikan informasi desa dan kecamatan mana yang masih marak. Sampaikan sesuai fakta dan data. Kalau perlu langsung japri (chat pribadi) ke saya, supaya saya tindak tegas langsung," tambahnya.
Fibri meyakinkan pihaknya sudah berupaya secara konsisten dan maksimal untuk memberantas PETI di Kuansing dengan cara pencegahan, penertiban serta penegakkan hukum.
Menurut Fibri, parameter keberhasilan pemberantasan PETI bukan semata-mata air sungai yang masih keruh dan sudah jernih saja. Karena penyebab jernih atau keruhnya air sungai, lanjut Fibri, bukan saja PETI, sebagai faktor tunggal penyebabnya, banyak hal lain.
"Pemberantasan PETI merupakan kewajiban semua elemen dan stakeholders sesuai tugas dan fungsinya, dengan didasari keikhlasan demi tercapainya Kuansing bebas dari tambang emas ilegal," pungkas Fibri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnya