Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka kasus korupsi, Karen Agustiawan pertimbangkan praperadilan

Jadi tersangka kasus korupsi, Karen Agustiawan pertimbangkan praperadilan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dipanggil KPK. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan oleh Kejaksaan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia. Penahanan tersebut disayangkan oleh kuasa hukumnya, Aribowo Soesilo.

Menurutnya, dari kasus tersebut kliennya tidak memperoleh keuntungan dari investasi perusahaan yang terjadi tahun 2009 silam. Justru, pelaksanaan investasi itu merupakan tanggung jawab korporasi yakni PT Pertamina.

"Sebenarnya ini lebih ke business judgement rule bukan ke tindak pidana. Tapi apakah kerugian negara akibat investasi macam ini masuk kategori korupsi, ya nanti dulu," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9).

Ia menuturkan, dalam suatu tindak pidana mesti ada niat jahat atau mens rea dari pelaku. Sementara dalam perkara tersebut, Soesilo meyakini tak ada niat jahat dari Karen untuk mengambil keuntungan dari investasi di BMG.

"Sampai sejauh ini tidak ada sesuatu yang diperoleh Bu Karen untuk investasi," katanya.

Kendati demikian, Soesilo masih mempertimbangkan lebih lanjut upaya praperadilan kasus tersebut. Pihaknya menyatakan mesti mempertimbangkan dengan matang untung rugi jika mengajukan praperadilan.

"Kita akan diskusi lagi dengan Bu Karen di tahanan. Untuk praperadilan mesti dipertimbangkan, tapi kalau ada peluang penangguhan penahanan pasti kita lakukan," tuturnya.

Dari proses investasi tersebut, Soesilo menilai banyak kejanggalan dari pihak komisaris. Dia mengatakan, komisaris secara tiba-tiba tidak setuju adanya investasi tersebut.

"Seharusnya kalau memang dewan komisaris keberatan, berikan solusi atau berhentikan sementara direksi itu. Tapi kenyataannya enggak, justru diminta divestasi, itu yang rada aneh," ujar Soesilo.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Namun ternyata, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Hasil penyidikan Kejagung pun menyatakan investasi yang dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Pengambilan keputusan investasi itu diduga tak dilengkapi feasibility study atau kajian kelaiakan hingga muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Masuk Tahun Politik, Pengusaha Korsel Pilih 'Wait and See' Buat  Investasi di IKN

Masuk Tahun Politik, Pengusaha Korsel Pilih 'Wait and See' Buat Investasi di IKN

Hal ini tidak lepas proses pemilihan presiden-wakil presiden Indonesia pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya