Jadi Agen Chip Game Higgs Domino, 2 Pemuda di Aceh Utara Dihukum Cambuk
Merdeka.com - Dua orang pemuda di Aceh Utara yang menjadi agen Chip Higgs Domino, game online yang tengah digandrungi sebagian masyarakat Aceh, dicambuk 6 kali dimuka umum, pada Kamis (30/9).
Terpidana berinisial JM (25) dan AM (20) itu terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh 3 Agustus 2021.
"Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri, berlaku pelaksanaan penegakan hukum syariat Islam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari.
Dia menjelaskan, uqubat (hukuman) cambuk terhadap pelaku maisir (judi) dua terpidana ini, dalam putusannya dijatuhi hukuman 12 kali cambuk.
Namun, karena keduanya telah menjalani hukuman penjara 6 bulan, jadi masing-masing hanya dicambuk enam kali. Satu bulan kurungan penjara sama dengan satu kali pengurangan cambuk bagi pelanggar hukum Jinayat.
Diah Ayu mengimbau, terkait maraknya judi online game Higgs Domino di Aceh, masyarakat diminta menghindari kegiatan yang masuk dalam tindak pidana perjudian tersebut.
"Karena nanti akan berurusan dengan hukum," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya