Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia disebut sebagai salah satu aktor intelektual dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kacil.Keputusan tersebut disambut gembira oleh istri Tosan, Ati Hariati yang sedang menunggu suaminya di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Tosan adalah korban penganiayaan para preman yang diduga digerakkan oleh Hariyono."Saya baru dengar ini, tidak tahu, ya syukurlah," kata Ati Hariati tersenyum saat ditemui di Rumah Sakit Saiful Anwar di Malang, Kamis (1/10).Sehari-hari Ati menunggu suaminya dengan ditemani Sumiati, mertua perempuannya dan salah seorang tetangga, Abdul Rasyid. Sesekali, dia keluar dari kamar tempat suaminya dirawat.Para wartawan biasanya langsung mengajaknya berbincang-bincang. Sementara Ati dengan tenang menjawab setiap pertanyaan. Kalimat-kalimat yang keluar dari mulutnya pendek dan tegas.
Ati tidak banyak memberikan komentar, hanya saja dirinya bercerita tentang pengalaman yang dialami suaminya selama menentang tambang pasir."Kalau suami saya menentang Tambang Pasir saya tahu, diancam-ancam juga tahu karena terjadi di depan mata saya langsung," katanya.Ancaman tersebut disampaikan oleh preman, yang diketahui oleh banyak orang sebagai anak buah kepala desa. Bentuk ancamannya pembunuhan.Abdul Rasyid, tetangga yang juga teman Tosan dan Salim di Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar mengaku bersyukur dengan penetapan tersangka Kepala Desa. Pihaknya berharap polisi akan terus mengembangkan kasusnya, sehingga semua yang terlibat dihukum sesuai kesalahannya."Bersyukur sekali kalau sudah ditetapkan tersangka pembunuhan. Alhamdulillah kalau begitu, saya baru tahu juga," katanya.Sebelumnya Rasyid mengaku sudah mendengar kalau Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penambangan liar. Dirinya baru mengetahui kalau polisi juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pembunuhan."Orang-orang itu suruhan kepala desa semua. Tim 12 bentukan kepala desa yang mendapat gaji setiap bulan. Kalau petugas portal memang bayarannya dari penarikan kendaraan yang lewat," ungkapnya.Hari ini, Kamis (1/10) Kepala Desa Selok Awar-awar ditetapkan sebagai tersangka dengan dua berkas perkara yang berbeda. Hariyono dianggap melakukan pelanggaran atas tidak pidana penambangan tanpa izin, di samping itu juga pembunuhan sadis Salim Kancil.Hariyono dijerat Pasal 338, 340, dan 170 KUHP atas dugaan sebagai aktor intelektual yang merencanakan, memberi fasilitas, dan mempermudah terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Kini keseluruhan tersangka berjumlah 23 orang di mana 2 di antaranya masih di bawah umur.