Istana malas tanggapi gugatan soal longsor di Freeport
Merdeka.com - FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara melayangkan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia. Gugatan itu dilakukan dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terkait longsor di Tembagapura, Papua pada Selasa (14/5) lalu.
Pendaftaran gugatan publik itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilakukan Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman. Mereka menilai pemerintah dan Freeport tertutup, lamban dan tidak maksimal menyelamatkan korban yang terperangkap di terowongan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah telah berupaya maksimal melakukan penyelamatan terhadap para korban. Yakni melaksanakan evakuasi dan penyelamatan atas insiden yang terjadi di Freeport.
"Kami kira, melalui menteri ESDM kemarin telah dijelaskan mengenai apa yang telah diambil, langkah-langkah upaya penyelamatan dan evakuasi yang dilakukan pemerintah," ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5).
Menurutnya, gugatan tersebut sangat berlebihan, sebab tidak ada unsur kesengajaan dan kejadian itu murni kecelakaan. Pemerintah pun telah berupaya serta memastikan komitmen Freeport agar kejadian itu tidak lagi terulang.
"Kita semua tentu berupaya agar kondisi atau kecelakaan yang sama tidak terulang di masa depan. Dan yang juga telah menjadi komitmen pihak Freeport agar tidak terjadi lagi," tandasnya.
Tak hanya itu, setelah peristiwa tersebut, Freeport telah menghentikan sementara kegiatan penambangan dan berupaya melakukan penyelamatan terhadap para korban yang terjebak di dalam longsoran.
"Yang kami ketahui laporan yang kita terima Freeport sudah sepakat menghentikan sementara kegiatan mereka. Ini yang kita unjuk ke sana saja. Mereka sangat concern, memperhatikan dan bertanggung jawab dengan berupaya melakukan segala tindakan yang dianggap diperlukan demi bisa menyelamatkan korban dan agar peristiwa serupa tidak terulang," paparnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dicabutnya izin penambangan dari Freeport, Julian mengaku belum ada rencana untuk melakukannya. "Kami belum sampai ke sana. Ini suatu hal yang harus kita sikapi dengan cara yang tepat sehingga untuk tidak terjadi lagi," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Layak Jadi Tempat Tinggal, Menko PMK Minta Korban Tanah Longsor Tana Toraja Direlokasi
Muhadjir menyebut lokasi tanah longsor tidak layak menjadi tempat tinggal
Baca SelengkapnyaBansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaTinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa
Dalam pengasingannya, ia berusaha menyembuyikan jati dirinya sebagai bangsawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban Tanah Longsor Purwakarta Dapat Bantuan dari Holding BUMN
Ini dilakukan guna melaksanakan aksi cepat tanggap ke lokasi bantuan sebagai bentuk kepedulian BUMN.
Baca SelengkapnyaMirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata
Kapal Pinisi itu akan difungsikan sebagai kapal pariwisata dari kawasan IKN menuju Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaSelain Banjir, Kota Semarang Dilanda 10 Kali Tanah Longsor
Selain banjir, Kota Semarang, Jawa Tengah juga dilanda tanah longsor.
Baca SelengkapnyaIstri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK
Istri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Kunjungan Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan
Dugaan pelanggaran itu setelah Gibran langsung bertemu sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.
Baca SelengkapnyaMensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar
3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca Selengkapnya