Mantan Asisten pribadi (Aspri) Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dilaporkan pengacara kondang tersebut. Iqlima Kim dicecar 37 pertanyaan selama empat jam diperiksa penyidik Bareskrim.
Pengacara Iqlima Kim, Abdul Fakhriz mengatakan, selama pemeriksaan kliennya sudah menyampaikan secara betul dan sesuai fakta tanpa kekurangan kepada penyidik.
"Semua cerita, semua fakta sudah dituangkan secara baik tanpa ada rekayasa," kata Fakhriz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).
Advertisement
Iqlima Kim dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan menggunakan bahasa berunsur seksual. Namun Fakhriz membantah bahwa kliennya mengatakan hal tersebut.
"Bahasa-bahasa itu tidak ada keluar dari mulut klien kami (Iqlima kim). Baik itu bahasa pelecehan seksual lebih-lebih bahasa kelainan seks," kata Fakhriz.
Menurut dia, kliennya malah merupakan korban dari malpraktek profesi advokat. Lantaran adanya tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan seorang advokat.
"Kami tidak akan menyebut siapa orangnya," ungkap dia.
Iqlima sendiri enggak berkomentar saat dimintai kronologi malpraktek dialaminya tersebut. Dia enggan berkomentar dengan alasan sudah masuk ranah hukum.
"Saya enggak mau berkomentar, biar waktu aja yang ngejawab," tutur Iqlima.