Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, dituntut 13 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah atas kasus penundaan pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di PN Jakarta Pusat, dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (3/07) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan percakapan melalui WhatsApp antara besan Nurhadi bernama Taufik dengan Andri.Dalam percakapan tersebut, Taufik tampak mempunyai andil dalam mengurusi sejumlah perkara di MA. Padahal, menurut Andri, Taufik bukanlah seorang pegawai di MA, melainkan seorang pengusaha.Berikut percakapan lengkap Taufik dan Nurhadi melalui pesan WhatsApp.29 September 2015Taufik: kemarin ada kiriman putusan medan perdata, apa udah diterima Bos?Andri: udah, bos. AL dah ada majelisnya bosTaufik: gimana AL kita bisa di samping2 aja? kalo Medan kita diminta yang pegangAndri: iya, AL kita main pinggir2 aja bos. Oke yang Medan kita berjuang (tanda jempol)Andri: Bagaimana kabar bosTaufik: alhamdulillah sehat. cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang blm ada kabar. Aku JKS 62Taufik: kalo udah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bosAndri: No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin. (Perkara No 490/K/TUN/15 adalah perkara gugatan yang diajukan oleh DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Bali yang diwakili oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali terkait Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Golkar yang dikeluarkan pada 23 Maret 2015.)23 Oktober 2015 Taufik: Assalamualaikum. laporan saya sudah di Indonesia komandanAndri: mantap pak haji. selamat beraktivitas kembali. untuk masa depan bersamaTaufik: Bos, yang perdata kasasi Bank CIMB yang Andi Zainudin Azikin gmn? apa udah masuk?Andri: yang bos kasih bahannya urusan Medan lalu proyek Jambi. yang CIMB belum bos. bukti pengiriman berkas dr PN ada ga bos?
Ini percakapan besan Nurhadi dengan pejabat MA urus perkara
Percakapan melalui WhatsApp itu dibeberkan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement
Rekomendasi