Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus Payment Getway yang menjerat Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi. Dia mengaku punya landasan mengatakan kasus tersebut bukan korupsi.
Menurutnya, pungutan sebesar Rp 5.000 untuk biaya pelayanan PNBP yang digagas Denny Indrayana bermula dari masalah panjangnya antrean loket pembayaran PNBP. Hal tersebut membuat pelayanan menjadi tidak maksimal.
"Denny lantas membuat terobosan, dibuat Payment Getway yang bekerja sama dengan perbankan. Orang jadi mudah tidak perlu antre, tinggal lewat SMS banking dan layanan lainnya," katanya pada wartawan seusai seminar Kajian Strategi Nasional Penanggulangan Korupsi di Grahasaba UGM, Selasa (10/3).
Dia melanjutkan, bagi yang menggunakan layanan tersebut dikenakan biaya administrasi.
"Namanya kerja sama dengan bank, pasti ada biaya tambahan, ini kemudian yang dipermasalahkan karena dianggap orang membayar melebihi jumlah yang ditentukan," lanjutnya.
Namun dia melihat layanan tersebut merupakan layanan opsional bukan kewajiban. "Itu pun opsional, orang tetap bisa membayar dengan antre," tegasnya.
Meski bukan tindak korupsi, namun dia menjelaskan apa yang dilakukan oleh Denny melanggar Peraturan Menteri Keuangan.
"Pelanggaran administrasi, dan itu hukumannya denda, apakah kemudian kasus itu kriminalisasi, wallahualam," tandasnya.