Ini alasan pelaku kerusuhan 4 November ngumpet di rumah anggota DPD

Ini alasan pelaku kerusuhan 4 November ngumpet di rumah anggota DPR. Polisi resmi menetapkan kelima terduga pelaku kerusuhan saat Demo 4 November lalu sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode digital forensik.

Septian Tri Kusuma
Oleh Septian Tri Kusuma - Reporter
Ini alasan pelaku kerusuhan 4 November ngumpet di rumah anggota DPD
Demo 4 November rusuh. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Polisi resmi menetapkan kelima terduga pelaku kerusuhan saat Demo 4 November lalu sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode digital forensik.Dari kelima tersangka, Ismail Ibrahim dibekuk saat berada di rumah anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI Basri Salama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuannya, dia hanya ingin menumpang."Dia cuma numpang saja, kebetulan satu daerah," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).Ismail memilih menginap di rumah milik Basri karena indekos tempatnya tinggal sudah habis masa kontraknya. "Kebetulan dia habis kos-kosannya," katanya kepada wartawan.Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap lima terduga pelaku kerusuhan 4 November. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan mereka hingga menyebabkan terjadinya bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa."Kelima orang tersebut saat ini statusnya sebagai tersangka. Kita tersangkakan melanggar Pasal 214 kita juncto kan Pasal 212," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).Awi melanjutkan, penangkapan terhadap lima pelaku kerusuhan tersebut dilakukan mulai pukul 24.00 WIB, di sejumlah titik ibu kota. AH, RR, MRB dan RM dibekuk saat sedang menginap di markas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jl Sultan Agung, Menteng, Jakarta. Sedangkan II dibekuk saat berada di rumah anggota DPD Basri Salama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini terlibat melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 214 KUHP jo. Pasal 212 KUHP."Untuk ancaman pidananya sendiri, kita akan penjara selama tujuh tahun," lanjut Awi.

Rekomendasi