Dengan modus mengajak jalan-jalan, seorang petani asal Desa Margo Mulyo, Banyuasin, Sumatera Selatan, inisial EW (23) diduga mencabuli adik iparnya sendiri, DS (21). Tak terima, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Kepada petugas, DS menceritakan, peristiwa itu terjadi saat kakak iparnya itu mengajak jalan-jalan ke Palembang, Jumat (13/4). Setiba di Palembang, terlapor membawa korban ke sebuah penginapan dengan alasan sudah terlalu malam buat pulang.
Di situlah, terlapor merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak dengan keras dan berusaha kabur. Terlapor semakin beringas. Dia memeluk dari belakang dan menggerayangi tubuh korban.
Begitu pakaiannya akan dilepas, korban berontak dan berhasil menyelamatkan diri. Tak lama, dia diselamatkan dua orang laki-laki dan diantarkan ke rumahnya.
"Seluruh badan saya dipeganginya, dipeluknya dari belakang, saya mau diperkosa," ungkap DS saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (17/4).
Meski terlapor adalah suami saudari kandungnya, DS meminta polisi menangkap terlapor. Korban mengaku trauma dan takut kejadian itu terulang lagi.
"Kalau tidak ditangkap kami khawatir dia makin berani, kasihan sama kakak saya," ujarnya.
Kepala SPKT Polresta Palembang, Iptu Heri mengatakan, kasus ini akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim. Laporan ini dimasukkan dalam tindak pidana pencabulan sesuai dengan Pasal 289 KUHP.
"Akan diproses secepatnya, saksi dipanggil dan terlapor. Kita lihat hasil penyelidikan nanti," pungkasnya.