Iming-imingi tuntutan ringan, jaksa Cibinong cabuli istri terdakwa

Akibat tuduhan tindak asusila ini, Jaksa YY dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Iming-imingi tuntutan ringan, jaksa Cibinong cabuli istri terdakwa
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat diadukan ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, JPU berinisial YY itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Yul, istri seorang terdakwa.Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong mengaku, kliennya terpaksa menuruti nafsu YY lantaran menginginkan suaminya mendapat hukuman ringan."Korban dipaksa oral seks. Korban menuruti karena ingin suaminya dituntut ringan," kata Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong, di Bekasi, Rabu (14/10).Menurut dia, peristiwa memalukan itu terjadi di dalam mobil dalam perjalanan menuju Mapolsek suami Yul ditahan. Korban menurutinya karena jaksa tersebut mengaku menyanggupi untuk menuntut ringan kepada suaminya dalam kasus pidana penggelapan."Di tengah perjalanan pelaku merayu korban. Akhirnya korban menuruti kemauan pelaku, karena memikirkan nasib suaminya," katanya.Usai melakukan perbuatannya itu, ternyata pelaku belum puas. Pelaku mengajak ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak dan memutuskan untuk pulang."Masih belum puas, pelaku mengirimkan foto tak senonoh, dan berharap korban juga mengirimkan foto tak senonohnya," katanya.Tak tahan dengan kelakuan jaksa cabul itu, korban akhirnya melapor ke Kejagung berikut foto-foto dari pelaku. Terlebih, suaminya tetap dituntut satu setengah tahun hukuman penjara, tanpa ada pengurangan hukuman.Karena itu, dia berharap, agar instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada oknum Jaksa tersebut. "Jangan sampai hukum disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Rekomendasi