Iming-iming uang, F cabuli 16 bocah salah satunya di kamar mandi

Iming-iming uang, F cabuli 16 bocah salah satunya di kamar mandi. Tersangka ditangkap pada 15 Maret 2017. Penangkapan tersangka berkat adanya laporan guru dan orangtua ARR. Sebelum melapor ke polisi, di sekolah ARR menceritakan apa yang dilakukan F terhadapnya. Dia mengaku F sudah berbuat cabul hingga 3 kali.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Iming-iming uang, F cabuli 16 bocah salah satunya di kamar mandi
pelaku pencabulan di Karanganyar. ©2017 Merdeka.com

Polres Karanganyar menangkap seorang pria berinisial F (29) pada Rabu (15/3) di rumahnya. Warga Ngrawoh RT 03 RW 15 Tegalgede, Karanganyar ini ditangkap atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak di bawah umur.Dari 16 anak baru gede (ABG) tersebut, satu di antaranya berinisial ARR yang masih berusia 8 tahun 1 bulan. ARR dan 15 korban lainnya diketahui sebagai tetangga pelaku. Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan.Di hadapan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap ARR di kamar mandi sebuah masjid Desa Ngrowoh kampungnya.Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap pada 15 Maret 2017. Penangkapan tersangka berkat adanya laporan guru dan orangtua ARR. Sebelum melapor ke polisi, di sekolah ARR menceritakan apa yang dilakukan F terhadapnya. Dia mengaku F sudah berbuat cabul hingga 3 kali."Jadi awal kejadiannya pada akhir tahun 2016, F ini mengajak korban ARR dan 15 korban lainnya dengan bujukan atau dijanjikan atau dibelikan makanan atau uang. Sehingga mereka tergiur," ujar Kapolres Karanganyar, Senin (20/3).Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara."Untuk perbuatan ini, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan," tegas Ade.

Rekomendasi