Hari Pertama Kerja, KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor Gratifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau penyelenggara negara segera melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Batas waktu pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Dia mengatakan, pelaporan gratifikasi tidak meski mendatangi Gedung KPK di Jakarta. Pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara sudah dipermudah melalui ponsel maupun komputer.
Febri menjelaskan, pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play Store atau melalui App Store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.
"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," katanya.
Selain itu, pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran 2019 ini, KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menjalani tugas sesuai kewenangan yang dimiliki. KPK mengingatkan untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
"KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun," tutupnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaPolri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaBagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaAirlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca Selengkapnya